More
    HomeNasionalPengacara Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya Minta Klarifikasi kepada Syahbandar...

    Pengacara Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya Minta Klarifikasi kepada Syahbandar Kolaka Atas Shipping Instruction Nomor 014/SI/KTR/IV/2025, Tertanggal 10 April 2025 dan Minta Tidak Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang Yang Memuat Ore Nikel Berdasarkan Dokumen Yang Tidak Benar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Pengacara Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya, Wahid Pujianto Fani SH. dari Kantor Hukum “HSS & Partners” yang berkantor di Jakarta Selatan, selaku Kuasa Hukum dari HAIDIL Pemegang Saham 51 Persen PT. Kasmar Tiar Raya, meminta klarifikasi kepada Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka mengenai Shipping Instruction Nomor 014/SI/KTR/IV/2025, tertanggal 10 April 2025, yang dibuat oknum berinisial “AS”, yang mengatasnamakan PT. Kasmar Tiar Raya dan mengaku sebagai Direktur Cabang, dimana surat permohonan kami tersebut tertanggal 17 April 2025. Nomor : 19 /B/Perm./HSS – LO/ IV/2025 sebagai susulan atas surat kami sebelumnya tertanggal 14 April 2025. Nomor : 18 /B/Perm./HSS – LO/ IV/2025. Karena sifatnya sangat mendesak, maka surat kami ini kami kirim juga melalui email Kantor Syahbandar Kolaka.

    “Perlu kami tegaskan, PT. KASMAR TIAR RAYA (selanjutnya disebut “Perseroan”) tidak pernah mengangkat Direktur Cabang yang bernama dengan inisial “AS” tersebut, sebab mekanisme pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, adalah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu , sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tidak pernah mengangkat orang yang beinisial “AS” tersebut selaku DIREKTUR CABANG Perseroan”, tegas Wahid

    Selain itu pula, Direksi PT. Kasmar Tiar Raya, yakni Sdr. Ilham (Direktur Utama), A. Andy Ardian Manggabarani (Direktur), Ir. Andi Baso Wadeng (Direktur), M. Ilhamsyah Mappaosong, SE. (Direktur), Yuliatno (Direktur), adalah Direksi Perseroan yang telah lama berakhir masa jabatannya, yakni berakhir sejak tanggal 10 September 2023, sebagaimana telah kami uraikan secara jelas dalam surat kami terdahulu tertanggal 14 April 2025, lanjut Wahid.

    Karenanya kami selaku Kuasa Hukum dari Pemegang Saham Mayoritas Perseroan (51 % saham) memohon kepada Syahbandar/Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, agar menolak segala dokumen dalam bentuk apapun yang terkait dengan Perseroan (Shipping Instruction, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Packing List dari Shipper, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dan Laporan Hasil Verifikasi atau LHP) yang ditanda tangani dan diterbitkan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan Perseroan, dalam rangka pengangkutan Bijih Nikel (Ore Nikel) dengan Kapal/Tongkang melalui wilayah hukum Syahbandar / Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, pinta Wahid.

    Karena itu, wajar dan berdasarkan atas hukum jika kami meminta Syahbandar/Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang yang memuat Ore Nikel yang berasal dari IUP PT. KASMAR TIAR RAYA, yang didasarkan pada dokumen/surat yang diajukan oleh oknum tersebut, tegas Wahid.

    Menurut informasi terkini hari Selasa, 15 April 2025, saat ini di Jetty sedang ada kegiatan muat ore nikel ke 1 (satu) uni kapal/tongkang dan 1 (satu) unit lainnya sedang berlabuh menunggu antrian. Jika sekiranya benar kapal/ tongkang tersebut akan memuat ore nikel menggunakan Dokumen PT. Kasmar Tiar Raya, maka pihak Syahbandar/Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka mohon meneliti secara cermat mengenai kebenaran dokumen barang yang akan dimuat (manifest), apakah dokumennya dibuat dan diterbitkan oleh Direksi Perseroan yang masih menjabat atau tidak, pinta Wahid.

    Penelitian secara cermat oleh Syahbandar/Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka terhadap dokumen-dokumen bijih nikel yang akan dimuat di kapal/tongkang (Shipping Instruction , Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Packing List dari Shipper, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dan Laporan Hasil Verifikasi atau LHP) adalah merupakan langkah untuk membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal mining yang terkait dengan PT. Kasmar Tiar Raya, tambah Wahid.

    Pengawasan terhadap barang / Bijih Nikel (ore nikel) yang berasal dari tambang PT. Kasmar Tiar Raya, yang diangkut menggunakan kapal/tongkang, apakah legal atau illegal, adalah berada dalam kewenangan Syahbandar, yakni meneliti kebenaran dokumennya (Shipping Instruction , Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Packing List dari Shipper, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dan Laporan Hasil Verifikasi atau LHP). Jika dokumen (manifest) illegal, maka tentu saja pihak Syahbandar menggunakan kewenangannya untuk melakukan Penolakan atau Tidak Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan, tegas Wahid.

    Jika sekiranya selama ini Syahbandar/Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka “meloloskan” pengangkutan Bijih Nikel (ore nikel) menggunakan kapal/tongkang, dengan dasar dokumen barang (manifest) dari PT. Kasmar Tiar Raya yang diterbitkan oleh oknum yang tidak berwenang (“illegal”), maka untuk hal tersebut kami mohon klarifikasinya kepada Syahbandar Kolaka, pinta Wahid.

    Saat ini, kami selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Mayoritas Perseroan sedang melakukan upaya “bersih-bersih” dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal mining yang terkait dengan PT. Kasmar Tiar Raya. Dan kami juga berharap, agar Syahbandar/Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, mendukung sepenuhnya pihak Kepolisian cq. Mabes POLRI atau aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap dugaan illegal mining yang terkait dengan PT. KASMAR TIAR RAYA.

    Karenanya kami minta kepada Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang Yang Memuat Ore Nikel Yang Berasal Dari IUP PT. KASMAR TIAR RAYA, yang didasarkan pada Dokumen dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Yang Tidak Benar (“Palsu”), yang dibuat oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang tidak berwenang dan mengatasnamakan PT. KASMAR TIAR RAYA, tutup Wahid.

    Must Read

    spot_img